get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakai Kemeja Putih, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Daftar Pilgub Jateng ke KPU

KPU Jateng Belum Terima Laporan Cagub yang Akan Mendaftar

Minggu, 07 Januari 2018 - 16:49:00 WIB
KPU Jateng Belum Terima Laporan Cagub yang Akan Mendaftar
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (dua kanan) saat sosialisasi Pilgub Jateng beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

SEMARANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah siap menerima pendaftaran pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) yang maju dalam Pilgub Jateng 2018. Pendaftaran tersebut mulai dibuka Senin (8/1/2018) pukul 08.00 WIB hingga Rabu (10/1/2018) pukul 00.00 WIB.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan, sampai saat ini belum menerima laporan kapan pasangan bakal cagub-cawagub Jateng akan mendaftar ke kantor KPU. "Besok pukul 08.00 WIB, kita akan lakukan seremonial pembukaan pendaftaran," katanya, Minggu (7/1/2018).

Menurut Joko, KPU telah mempersiapkan sejumlah tahapan jelang waktu pendaftaran. Yakni, KPU sudah membentuk tim penerimaan pendaftaran dan tim verifikasi, administrasi dan faktual, serta membentuk kelompok kerja (pokja) pemeriksaan kesehatan tim dokter pemeriksaan.

"Untuk pemeriksaan kesehatan, karena sesuai ketentuan rumah sakit yang bisa melakukan pemeriksaan adalah rumah sakit tipe A, dan di Jateng hanya ada dua, yakni RSUP Dr Kariadi, dan RSUD Dr Moewardi Solo maka akan dilakukan di dua RS tersebut," katanya.

Joko menuturkan, pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Kariadi akan dikhususkan bagi pasangan calon kepala daerah dari Kabupaten Kudus, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal, serta pasangan bakal cagub-cawagub. Sementara RSUD Dr Moewardi Solo melayani pemeriksaan kesehatan untuk calon kepala daerah dari Kabupaten  Karanganyar, Temanggung, Magelang dan Banyumas.

"Tim pemeriksaan kesehatan ini terdiri atas tiga organisasi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Psikolog Indonesia (IPI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng. Di setiap rumah sakit, nanti akan ada timnya," ujar Joko.

Terkait pendaftaran tersebut, Joko mengimbau kepada semua partai politik (parpol) pengusung dan bakal calon kepala daerah untuk mempersiapkan berkas administrasi pendaftaran selengkap mungkin.

"Persyaratan parpol harus sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, kami juga sudah menyampaikan secara resmi kepada semua parpol yang terverifikasi terkait persyarata pendaftaran paslon," katanya.

Joko mengatakan, setelah paslon mendaftar dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan penelitian administasi, serta verifikasi faktual sampai 16 Januari 2018. "Persyaratan administrasi di antaranya adalah surat rekomendasi dari DPP masing-masing, jika koalisi partai maka harus ada surat rekomendasi gabungan partai itu," katanya.

Namun, jika terjadi kekurangan persyarataan selama masa pemeriksaan administrasi, KPU akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan persyaratan selama tiga hari (17-20/1).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut