get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Bangka Tengah Musnahkan 1.336 Surat Suara Rusak

KPU Kabupaten Semarang Bakar 3.481 Surat Suara Rusak

Rabu, 09 Desember 2020 - 01:15:00 WIB
KPU Kabupaten Semarang Bakar 3.481 Surat Suara Rusak
Suasana pemusnahan surat suara rusak di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Selasa (8/12/2020). Foto: Angga Rosa

SEMARANG , iNews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang memusnahkan 3.481 surat suara rusak, Selasa (8/12/2020). Pemusnahan sehari menjelang hari pencoblosan Pilkada 2020 itu dilaksanakan di halaman Kantor KPU setempat dengan cara dibakar.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, surat suara rusak terjadi saat proses pencetakan. “Kerusakan di antaranya tinta blobor, gambar calon kurang jelas, dan terkena bercak tinta, “ kata Maskup Asyadi, Selasa (8/12/2020). 

Selain surat suara rusak, pihaknya juga memusnahkan 37 surat suara kelebihan cetak. Sehingga total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 3.518 lembar. Pemusnahan surat suara rusak maupun sisa guna memastikan proses Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Semarang sesuai ketentuan Surat KPU Nomor 1.099 Tahun 2020. 

Agar tidak disalahgunakan, KPU wajib memusnahkan sebelum hari H pencoblosan. “Sementara, jumlah surat suara yang dipakai sesuai DPT (daftar pemilih tetap) sebanyak 770.593 orang," ujarnya.

Dia mengatakan, jumlah DPT sebanyak 770.593 orang. Namun pengadaan surat suara sebanyak 790.644 lembar. "Ini sesuai ketentuan. Jumlah surat suara sesuai DPT ditambah 2,5 persen," katanya. Mengenai penghitungan perolehan suara, Maskup mengaku tetap memakai aplikasi e-Rekap. 

Dia berharap hasilnya dapat langsung diketahui masyarakat, sekaligus bagian dari transparansi. “Agar jejak digitalnya terbaca apabila ada masalah atau kesalahan. Sehingga dapat dilakukan kroscek," ucapnya.

Meski demikian, kata Maskup, KPU tetap melakukan penghitungan suara secara manual yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) pada tingkat TPS. "KPPS akan mencatat hasil penghitungan suara dan mendokumentasikan proses penghitungan," katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut