Kronologi Guru Ngaji di Batang Diduga Sodomi Belasan Santri

BATANG, iNews.id – Seorang guru ngaji di Kabupaten Batang ditangkap polisi karena diduga menyodomi santrinya. Pelaku menjalankan aksi sejak tahun 2017 dengan cara mengajak korban belajar salat tahajud.
Pelaku bernama Tachyat Subagyo (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, mengajak para santri belajar salat tahajud agar bisa khusyuk. Namun, saat pembelajaran, dia minta pada santri untuk memijit badannya.
Namun setelah itu, perbuatan pelaku ke arah cabul. Para korban adalah santri yang menginap di rumah pelaku. Mereka juga diminta patuh agar mudah menerima ilmu yang diberikan pelaku.
Namun aksi pelaku yang dimulai sejak 2017 akhirnya terungkap. Rumah pelaku dilempar petasan oleh warga Desa Kedungmalang pada saat menjelang Lebaran 2023.
"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kamis (4/5/2023).
Saat ini, 13 santri telah melapor sebagai korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kasur, karpet, baju, dan sarung.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo