Kronologi Laskar Umar Bin Khattab Tewas Ditembak, Awalnya Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam
SEMARANG, iNews.id - Anggota Laskar Umar bin Khattab Yudha Bagus Setiawan (32) tewas ditembak di Kabupaten Karanganyar, Jumat (26/1/2024). Korban sebelumnya dengan anggotanya hendak membubarkan judi sabung ayam.
Dari informasi yang dihimpun, insiden itu bermula saat anggota ormas itu keberatan menyusul adanya informasi akan digelar judi sabung ayam di lokasi TKP tersebut. Ormas tersebut sempat menyurati Polres Karanganyar, menyampaikan keberatannya.
Namun, ormas tersebut ternyata juga mengambil tindakan sendiri. Korban dan rombongannya mendatangi lokasi tersebut sembari membawa senjata tajam. Bentrok pun tidak bisa dihindarkan. Pelaku alias tersangka utama itu melepaskan tembakan yang membuat korban tewas.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, penembakan itu sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan korban dan kelompoknya.
“Kasus bermula ketika pada Jumat, (26/1) pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kel. Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ucap pria yang akrab disapa Joro tersebut, Kamis (1/2/2024).
Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.
Penembakan dilakukan oleh tersangka Sriyadi. Sedangkan peran tersangka Dwi Eri dan Paino turut melakukan pemukulan dan menendang korban.

“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S (Sriyadi) membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya; satu pucuk senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil, 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1) sore tersangka Sriyadi ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.
“Tersangka S (Sriyadi) alias K dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,”katanya.
Sementara dua tersangka lain dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Nani Suherni