Lanal Cilacap Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Ilegal, 2 Orang Ditangkap

CILACAP, iNews.id – Anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Cilacap berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor benih lobster atau baby lobter. Penyelundupan ribuan ekor benih lobster ilegal ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktifitas jual beli benih lobster.
Terungkapnya penyelundupan benih lobster ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Lanal Cilacap. Anggota lanal mencurigai seorang pelaku yang membawa ribuan ekor benih lobster yang akan melakukan traksaksi jual beli.
Setelah dibuntuti, anggota Lanal kemudian menyergap dua orang pelaku saat melakukan transaksi penjualan ribuan benih lobster ini di jalan raya Melon, Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Dari tangan kedua pelaku, anggota Lanal mengamankan 3.300 ekor benih lobster yang berada dalam 18 kemasan kantong plastik.
“Ribuan benih lobster ilegal jenis pasir dan mutiara ini didapatkan dari para nelayan yang mencari di perairan laut selatan Cilacap,” kata Pasitel Lanal Cilacap Mayor Laut Hary S Wahyu, Kamis (18/5).
“Ribuan ekor baby lobster ilegal ini di perkirakan senilai Rp50 juta. Baby lobster ilegal ini sedianya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pangandaran sebelum dijual ke penadah yang lebih besar,” katanya.
Selain menyita ribuan ekor baby lobster ilegal, Lanal Cilacap mengamankan dua orang pelaku yakni MAF dan AHG yang berperan sebagai kurir.
Menurut tersangka AHG yang berperan sebagai pembeli, telah enam kali melakukan transaksi jual beli baby loster ilegal. “Setiap melakukan transaksi, mendapatkan upah Rp400.000,” ujarnya.
Penjualan baby lobster ini memang cukup menggiurkan, untuk satu ekor benih lobster jenis mutiara dihargai Rp15.000, sedangkan baby lobster jenis pasir Rp12.000 hingga Rp13.000 per ekornya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti ribuan ekor benih lobster ini diserahkan ke polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Editor: Ahmad Antoni