Langgar Perda, Ribuan Alat Peraga Kampanye di Salatiga Dicopot Satpol PP dan Bawaslu

SALATIGA, iNews.id - Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Kota Salatiga ditertibkan petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP, Rabu (22/11). Satu per satu beragam alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, umbul-umbul hingga poster diturunkan paksa petugas.
Selain melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum, penertiban dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan Pemilu sebelum memasuki masa kampanye pada 28 November.
Selain itu keberadaan ribuan APK juga dianggap merusak keindahan tata kota. Pihak Bawaslu sebelumnya telah melayangkan surat peringatan ke partai politik (parpol) untuk menurunkan APK.
“Kami telah melayangkan surat peringatan kepada partai politik untuk segera menurunkan APK, namun karena tak digubris, kami terpaksa melakukan tindakan tegas berupa pencopotan,” kata Joko Hariyono, Kasatpol PP Salatiga.
Usai ditertibkan, ribuan alat peraga kampanye kemudian di bawa ke kantor Satpol PP. Petugas menegaskan sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye, yakni di tempat ibadah, gedung sekolah dan instansi pemerintah.
Editor: Ahmad Antoni