Langgar PPKM Darurat, Aktivitas Pabrik Ini Dibubarkan Bupati Grobogan

GROBOGAN, iNews.id - Sebuah pabrik di Kabupaten Grobogan disidak Bupati dan tim Satgas Covid-19 karena dinilai melanggar PPKM darurat. Bupati Grobogan Sri Sumarni marah dan langsung membubarkan ribuan karyawan yang masih bekerja.
Bupati kesal kepada managemen PT Pungkook yang masih mempekerjakan ribuan karyawan di dalam pabrik. Pihak pabrik yang berlokasi di Desa Sawit, Kecamatan Wirosari ini, dinilai tidak mematuhi surat edaran (SE) Bupati tentang PPKM darurat yang sudah berjalan sejak 3 Juli 2021.
Saat pembubaran paksa, ribuan karyawan yang sedang bekerja diminta keluar. Sebelum SE turun, Bupati Grobogan sempat sidak ke PT Pungkook dan memberi himbauan untuk tutup sementara selama PPKM darurat. Namun saat sidak kedua, perusahaan ternyata masih nekat beroperasi.
Pada sisi lain, karyawan yang baru tiba dan hendak masuk pabrik dihalau aparat TNI dan Polri. Mereka diminta putar balik ke rumah karena pabrik sudah ditutup paksa oleh Bupati.
“Tim satgas akan terus melakukan pemantauan selama PPKM darurat diberlakukan,” kata Kapolsek Wirosari, AKP Wibowo, Jumat (9/7/2021).
PT Pungkook diminta berkomitmen menaati SE Bupati Grobogan. Jika jika nekat melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas. Anggota Serikat Pekerja PT Pungkook Bersatu, Wilda Amalia mengaku siap mematuhi SE bupati.
Nantinya akan digelar pertemuan dengan direksi perusahaan untuk membahas gaji dan hak karyawan selama libur PPKM darurat. Pihak perusahaan diminta tetap membayar penuh gaji karyawan karena ini adalah imbas PPKM darurat, bukan kesalahan karyawan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo