Langgar Zonasi, Alat Peraga Kampanye Pilkada di Temanggung Ditertibkan
TEMANGGUNG, iNews.id - Petugas gabungan di Kabupaten Temanggung melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah. Pencopotan APK itu dilakukan karena dinilai melanggar peraturan dan tidak sesuai penempatan.
Pantauan iNews, petugas tampak beberapa kali kesulitan mencopot APK di Jalan Raya Bulu-Parakan Temanggung, Rabu 20 Maret 2018. Selain karena berukruan besar, baliho itu terikat erat menggunakan kawat pada bilah bambu besar yang menempel pada tiang listrik.
Meski sempat mendapat hambatan, tak menyurutkan semangat petugas gabungan. Mereka menyisir hingga ke jalan protokol dan wilayah lain yang bukan lokasi untuk penempatan APK tersebut.
Penertiban ini melibatkan petugas gabungan dari Panwas, KPU, Polres dan Satpol PP. Setelah diturunkan, APK dan atribut nantinya akan dikembalikan kepada tim sukses paslon, setelah menerima sanksi administrasi. Berikut tayangan video beritanya;
Video Editor: Kuntadi
Editor: Donald Karouw