get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Mengejutkan Remaja Bandung yang Viral jadi Korban TPPO di Kamboja

Larikan Remaja di Bawah Umur, Pria asal Solo Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:05:00 WIB
Larikan Remaja di Bawah Umur, Pria asal Solo Ditangkap Polisi
Tersangka AW (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Seorang remaja asal Kecamatan Banjarsari, Kota Solo berinisial AW (19) ditangkap polisi dengan tuduhan penculikan anak di bawah umur. Yang bersangkutan diduga membawa kabur MYM (16) remaja perempuan asal Baki, Sukoharjo ke tempat kosnya. 

AW membawa MYM ke tempat kosnya di Colomadu, Karanganyar setelah sebelumnya berkenalan melalui Facebook. 

"Jadi sebelumnya pelaku berkenalan dengan korban di Facebook. Kemudian setelah kenal satu minggu dengan korban, pelaku ini mengajak berpacaran sebelum membawanya kabur," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Rabu (10/5/2023).

Dikatakannya, sebelum korban diajak jalan oleh pelaku, MYM sempat berpamitan kepada orang tuanya pergi ke toko kelontong untuk membeli susu. 

"Namun korban tidak kunjung pulang, sehingga menyebabkan orang tuanya khawatir," ujarnya.

Orang tua korban kemudian menghubungi call center 110 untuk meminta bantuan pihak kepolisian.

"Setelah menerima laporan itu, Polsek Baki dan Bhabinkamtibmas secara cepat melakukan pencarian terhadap korban. Sekitar pukul 23.30 WIB, Kepolisian dibantu warga berhasil menemukan korban di daerah Colomadu Karanganyar," ujarnya. 

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa kabur korban serta mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di kos.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 332 KUHP, mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau barangsiapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya. Sedangkan ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun.  

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut