get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Diminta Bantu Selesaikan Konflik PPP

LBH Semarang: Undang-Undang PSDN Berpotensi Picu Konflik Horizontal

Jumat, 20 Mei 2022 - 13:30:00 WIB
LBH Semarang: Undang-Undang PSDN Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Diskusi Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) masih menuai polemik (Muhammad Refi Sandi/MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) masih menuai polemik. UU dianggap berpotensi membuat konflik horizontal. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Eti Oktaviani di acara FGD yang diselenggaran LBH Semarang dengan Imparsial dengan Thema 'Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan Melalui UU No. 23 Tahun 2019 Tentang PSDN'.

"Ada beberapa ancaman dalam UU PSDN ini yakni tidak adanya definisi yang jelas. Selain itu, UU PSDN mengatur tentang banyak hal, tidak hanya komponen cadangan tetapi juga komponen pendukung, sarana dan prasarana lainnya yang disebut sebagai sumberdaya nasional yang dipersiapkan untuk pertahanan negara," kata Eti, Jumat (20/5/2022).

Eti menambahkan luasnya cakupan pengaturan dalam UU PSDN ini berpotensi digunakan secara serampangan oleh mereka yang memiliki kepentingan.

"Pengaturan terkait penyiapan sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang, UU hanya mengatur tentang penetapannya," kata dia.

"Karena kewenangannya yang sangat luas maka sangat berpotensi disalahgunakan. Batasan dan indikator kapan presiden dapat mengerahkan Komcad juga tidak ada," lanjutnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Dan Komunikasi (FHK) Unika Sugyopranoto, Donny Danardono menilai
UU PSDN ini bermasalah sehingga harus direvisi secara total. Menurutnya, UU ini dibahas secara senyap oleh DPR dan pemerintah. 

"Secara substansi, hak untuk anti-perang atau anti-kekerasan harus dihormati. Komcad secara internasional adalah sarana tempur secara sukarela, artinya kalau suka bisa ikut tetapi kalau tidak suka boleh tidak ikut, bukan paksaan dan bukan tipu muslihat," kata Donny.

"Tetapi UU ini mengatur mobilisasi yang membuat orang tidak bisa memilih dan hilang sifat sukarela tersebut. Dan lebih aneh lagi ada pasal 66 ayat 1 mengatur tentang pidana bagi mereka yang tidak ikut mobilisasi," tambah Doni.

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai jika proses pembahasan UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini sedari awal sudah tidak transparan. Dibahas dalam waktu singkat di DPR dan terbukti kemudian secara substansi bermasalah.

"Presiden Jokowi baru mengirimkan Surpres RUU PSDN ini ke DPR pada tanggal 17 Juli 2019 dan disahkan oleh DPR pada 26 September 2019. Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draft RUU yang diajukan pemerintah," kata Ardi dengan nada perihatin.

Ardi juga menilai problem UU PSDN antara lain adalah problem substansinya yang mana Komponen Cadangan (Komcad) yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan tidak melalui proses yang demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.

"Selain itu, sumber anggaran Komcad dalam UU ini juga dapat diperoleh dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat. Ini tentu sangat merugikan dan menambah beban pemerintah daerah yang sudah kewalahan dengan problem pembangunan di daerahnya," kata Ardi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut