Lebaran di Tengah Covid-19, ASN Tetap Dilarang Terima Gratifikasi
BOYOLALI, iNews.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali diingatkan agar menolak gratifikasi, baik berupa uang, parsel, dan fasilitas lainnya. Bagi ASN penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK, sebelum 30 hari kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Masruri mengatakan, Bupati Boyolali telah membuat surat edaran mengenai pengendalian gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Dalam Surat Edaran Nomor 180/SE/939/3/2020. Diatur, seluruh ASN agar menolak setiap pemberian gratifikasi. Baik itu berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan.
“Semua ASN tidak menerima gratifikasi dari manapun. Supaya kita menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan gratifikasi,” kata Sekda Masruri, di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2020).
Bagi ASN yang menerima bisa melaporkan gratifikasi tersebut dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali. Jika tidak melapor akan dikenakan sanksi.
“Manakala ada yang menerima gratifikasi segera disetorkan ke UPG di Inspektorat. Manakala tidak disetorkan, tidak dilaporkan nanti kalau ketahuan akan diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian,” katanya.
Aturan ini diharapkan bisa ditaati ASN. Meskipun terdesak karena Covid-19, ASN dilarang menerima gratifikasi.
Editor: Nani Suherni