Lempari Kereta Api di Jalur Purwosari-Gawok, 14 Remaja Diberi Pembinaan
SOLO, iNews.id – Sebanyak 14 remaja SMP dan SMA diamankan karena melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api (KA) di jalur antara Stasiun Purwosari-Stasiun Gawok. Mereka dibina agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Para pelaku berhasil kami amankan dan dibina di hadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang dibina bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Solo. Kami tekankan agar mereka tidak melakukannya lagi karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," Manajer Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta, Supriyanto, Kamis (7/4/2022).
Peristiwa terjadi di petak jalan antara Stasiun Purwosari di Kota Solo hingga Stasiun Gawok di Kabupaten Sukoharjo pada 4 April 2022. Pembinaan berlangsung di Stasiun Purwosari, Solo.
Dikatakannya, perbuatan iseng sering melatarbelakangi pelemparan KA namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang dan petugas. Ancaman hukuman terhadap perbuatan ini jelas diatur dalam undang-undang.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap KA telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
“Dalam Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Sedangkan pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap KA, lanjutnya, juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana Perkeretaapian.
Supriyanto menegaskan, jalur KA bukan tempat bermain. Karena asyik bermain, sering kali berujung maut.
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo