get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 2 Korban Tewas Tenggelam di Muara Sungai Kendal, 1 di Antaranya Bocah SD

Lolos X-Ray Bandara Soetta dan Batam, 2 Pengedar Simpan Sabu Dalam Dubur Tertangkap di Kendal

Minggu, 24 Januari 2021 - 12:06:00 WIB
Lolos X-Ray Bandara Soetta dan Batam, 2 Pengedar Simpan Sabu Dalam Dubur Tertangkap di Kendal
Dua tersangka pengedar sabu saat menjalani pemeriksaan di Polres Kendal. (iNews/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id - Dua pengedar sabu diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kendal, Jawa Tengah.Keduanya diamankan saat menggelar pesta narkoba di Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung.

Mereka yang diamankan yakni Mustaqfirin, warga Batam dan Mahmud, warga Kangkung Kendal. Kedua pengedar itu kedapatan membawa sabu dari Batam dengan memasukan ke dalam dubur untuk mengelabuhi petugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Tersangka Mustaqfirin mengaku membawa dua paket sabu seberat 100 gram dari Batam yang dimasukkan melalui dubur dan menggunakan pesawat terbang ke Jakarta.

Dari Jakarta, tersangka lolos dari X-Ray Bandara Soetta kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kereta api (KA)menuju ke Kendal.  “Sabu saya masukkan ke dubur untuk menghindari petugas di bandara. Kemudian mengeluarkan dua paket sabu tersebut di rumah teman,” kata Mustaqfirin.

Kasat Narkoba Polres Kendal,  AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada pesta narkoba di desa Sukodadi, kecamatan Kangkung.

Menurutnya,  tim Cobra Resnarkoba Polres Kendal bergerak menuju lokasi yang diberikan oleh masyarakat dan mendatangi salah satu rumah di desa Sukodadi.

“Setelah sampai di rumah, Mahmud, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan aparat RT. Saat penggeledahan, petugas mendapati kedua tersangka sedang pesta narkoba jenis sabu,” kata AKP Agus Riyanto, Minggu (24/1/2021).

Pihaknya juga mendapati dua paket sabu yang masih terbungkus rapi bong dan plastik klip bekas sabu. Selain itu juga menggeledah saku celana Mustaqfirin dan menemukan satu paket hemat dengan klip kecil.

“Barang buktinya ada dua paket totalnya 100 gram lebih disimpan di dalam dubur tersangka Mustaqfirin. Sabu ini dibawa tersangka dari Batam menggunakan pesawat dan tersangka ini selalu lolos X-Ray bandara baik dari bandara Batam maupun bandara Soekarno Hatta,” katanya.

Para tersangka bakal dikenakan pasal 114 dan112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut