Mahasiswa UNS Tewas saat Diklatsar Menwa, Pelaku Dikeluarkan Jika Terbukti Ada Kekerasan

SOLO, iNews.id – Pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bakal menjatuhkan sanksi tegas jika kematian Gilang Endi Saputra (21) saat Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) terbukti ada unsur kekerasan. Sanksi untuk pelaku adalah dikeluarkan dari kampus.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto mengatakan, ada tiga sanksi kepada organisasi mahasiswa (ormawa) apabila kegiatan yang dilaksanakannya tidak sesuai Peraturan Rektor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
“Dalam pasal 15 dituliskan terkait tentang sanksi ketika kegiatan ormawa tidak sesuai dengan apa yang diatur,” kata Sutanto, Kamis (28/10/2021).
Sanksi dapat dikenakan berdasarkan hasil evaluasi. Jenis sanksinya berupa peringatan, pembekuan hingga pembubaran organisasi kemahasiswaan. Bahkan jika terbukti ada tindakan kekerasan, maka akan dikeluarkan dari kampus.
Saat ini UNS juga telah membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur kedokteran, hukum, administrasi dan pembina ormawa aktif untuk mengumpulkan data-data dan kronologis terkait pelaksanaan Diklatsar Menwa.
Sebelumnya, mahasiswa prodi kesehatan dan keselamatan kerja sekolah vokasi UNS, Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Mengenai hasil autopsi terhadap jenazah korban, UNS masih menunggu dari kepolisian. Sementara ini, UNS telah membekukan sementara Menwa.
Pembekuan setelah ada desakan masyarakat maupun kampus setelah peristiwa meninggalnya mahasiswa asal Kabupaten Karanganyar tersebut.
Editor: Ary Wahyu Wibowo