REMBANG, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Rembang menangkap seorang mantan anggota DPRD Rembang, Jawa Tengah (Jateng) berinisial HK (36) atas dugaan kasus narkoba. HK ditangkap saat bertransaksi narkoba di alun-alun Rembang pada Kamis (13/2/2020).
HK, mantan anggota DPRD Rembang periode 2014–2019 itu ditangkap saat bertransaksi dengan DCS (19) warga Kecamatan Tayu Kabupaten Pati di sekitar alun-alun Rembang.
Pemda DIY Sasar Milenial untuk Tingkatkan Produksi Pertanian
Diketahui, HK juga sempat maju menjadi calon anggota DPRD pada pemilu legislatif 2019 lalu, namun tidak terpilih. Diduga frustasi, dia melampiaskannya dengan mengonsumsi sabu.
Kapolres Rembang AKBP Dolly Primanto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di sekitar alun-alun Rembang.
Puan Maharani Terima Gelar Doktor HC dari Universitas Diponegoro Hari Ini
"Petugas langsung menangkap keduanya," kata Dolly.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu, sejumlah bong alat hisap dan uang tunai. Sementara itu, HK mengaku mengonsumsi sabu untuk kuat bergadang karena banyak aktivitas yang dilakukan.
"Belinya Rp1,5 juta per paket, supaya kuat begadang," ujar HK.
Selain HK dan DCS, polisi juga menangkap tiga pelaku lain dilokas berbeda, semua berstatus sebagai pengguna. Semua tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni