get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Pakai Tongkat Tangan Diborgol

Mantan Camat Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD

Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:29:00 WIB
Mantan Camat Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD
Suasana aktivitas di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kejari menetapkan mantan Camat Purbalingga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD TA 2017-2020. (foto: Antara)

PURBALINGGA, iNews.id - Mantan Camat Purbalingga berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD pada tahun anggaran 2017-2020. Penetapan RM sebagai tersangka ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Purbalingga, Jawa Tengah.

"Penetapan ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran APBD pada Kecamatan Purbalingga," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Indra, Senin (23/8/2021).

Dia mengatakan, bahwa penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Setelah penetapan, kata dia, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Purbalingga selama 20 hari, terhitung sejak Senin sampai 11 September 2021.

"Ada dua alasan: objektifnya karena kemungkinan tuntutan di atas 5 tahun; alasan subjektifnya dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri," katanya.

Dugaan kerugian penyalahgunaan APBD Purbalingga yang dilakukan RM sejak 2017 sampai 2020, kata Indra, mencapai ratusan juta rupiah.

Selama penyelidikan, RM telah mengembalikan sejumlah dana. Namun, hal itu tidak menghentikan pengusutan lebih lanjut. Adapun total Nilai dugaan kerugian daerah kurang lebih Rp424.965.970,00.

"Saudara RM telah melakukan pemulihan sebesar Rp110.115.446,00. Kami tetap tingkatkan RM sebagai tersangka," ujarnya.

Untuk tahap selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kami lengkapi berkasnya terlebih dahulu, kami panggil para pihak dan saksi saksi kami panggil kembali untuk melengkapi pemberkasan," katanya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, pada tahap penyelidikan awal, tim penyelidik dari Kejari Purbalingga menemukan sekitar Rp334 juta anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi bagian dari fakta yang ditemukan atau sebagai fakta dukung untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut