get app
inews
Aa Text
Read Next : Terekam CCTV, Ini Ciri-Ciri Pria Penembak Suami Anggota DPRD Jateng di Pekalongan

Mantan Guru Honorer SMP di Slawi Nekat Curi Mobil Pikap, Alasannya Mengejutkan

Jumat, 24 Februari 2023 - 13:23:00 WIB
Mantan Guru Honorer SMP di Slawi Nekat Curi Mobil Pikap, Alasannya Mengejutkan
Tersangka Iman Wijaya dihadirkan dalam gelar kasus pencurian di Mapolrestabes Semarang, Jumat (24/2/2023). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Seorang mantan guru honorer di salah satu SMP di Slawi, Kabupaten Tegal ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Banyumanik. Pelaku ditangkap karena mencuri mobil pikap

Pencuri spesialis pikap ini sudah enam kali beraksi dalam waktu satu tahun terakhir. Baru enam bulan lalu dia berhenti jadi guru honorer pelajaran Bahasa Inggris.

Pelaku bernama Iman Wijaya (32) kelahiran Fakfak, warga Dukuh Kaum RT03/RW02, Kelurahan Rowokembu Kaum, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan

Dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat beraksi. Dia mengatakan upah profesinya jadi guru honorer sangat tidak cukup.

“Istri saya sedang sakit parah, hasil mencuri untuk berobat istri. Gaji saya sebulan jadi guru honorer cuma Rp500.000,” katanya di hadapan polisi di Mapolrestabes Semarang, Jumat (24/2/2023).

Dia beraksi sendiri ketika mencuri. Modusnya, menyamar menjadi karyawan dan melamar pekerjaan di sebuah tempat. Setelah beberapa lama bekerja dan mengenali situasi, aksinya berlangsung. 

Mobil pikap tempatnya bekerja dibawa kabur kemudian dijual. Aksi teranyar di Banyumanik, dia membawa kabur mobil pikap dari sebuah perusahaan pembiayaan kredit.

“Saya lakukan sendirian baru tertangkap ini. Sudah ada penadahnya (mobil pikap) saya jual Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ujarnya.  

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengemukakan aksi di wilayahnya terjadi pada Selasa 8 November 2022 di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Penyelidikannya membuahkan hasil. Pelaku ditangkap di Slawi, Kabupaten Tegal pada 14 Januari 2023. Saat itu pelaku hendak membeli ponsel di sebuah konter, sekira pukul 16.00 WIB.

“Kita sudah tunggu, di situ kita amankan dan barang bukti. Mobil disimpan di Pasar Slawi dijual di Banyumas laku Rp3 juta,” ujarnya.

Lima lokasi lainnya membawa kabur mobil pikap dilakukan di wilayah Candisari Semarang, Sukabumi, Jakarta, Sleman dan Yogyakarta. Perkara-perkara itu jadi satu berkas ditangani Polsek Banyumanik. 

Pelaku ditahan di Polsek Banyumanik dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut