get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Wisata di Dekat Candi Borobudur, Nomor 2 Pernah Jadi Lokasi Shooting Film!

Massa Tolak Omnibus Law Diminta Tertib, Kapolda Jateng: yang Melanggar Kami Tindak Tegas

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:01:00 WIB
Massa Tolak Omnibus Law Diminta Tertib, Kapolda Jateng: yang Melanggar Kami Tindak Tegas
Ratusan orang berdemonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2020). (Foto: iNews/Taufik Budi)

MAGELANG, iNews.id - Demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terjadi di berbagai daerah, termasuk Kota Magelang, Jawa Tengah. Massa masih terkendali karena mendapat pengamanan ketat, termasuk dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari.

"Secara umum kondusif. Kami tetap memberikan yang terbaik untuk masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (13/10/2020).

Kapolda Jateng ditemani Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari yang datang untuk memantau langsung aksi unjuk rasa. Dia mengharapkan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum dapat tertib dan patuh hukum.

"Tentu saya dengan Pangdam ke mana-mana akan ikut memantau kegiatan ini dengan harapan masyarakat akan tertib dan patuh hukum. Sebab, amanat undang-undang juga harus dilaksanakan," katanya.

Kapolda memastikan Polri akan memberikan pelayanan secara humanis kepada masyarakat yang tertib menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, jika ada yang melanggar ketertiban umum, maka akan ditindak secara tegas.

"Kalau dia tertib, kami akan memberikan humanis. Tapi, kalau sudah melanggar hak terkait dengan ketertiban umum, kami tetap akan melakukan penegakan hukum yang jelas dan tegas," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut