get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Longsor di Pandanarum Banjarnegara, Korban Tewas Jadi 2 Orang

Menaker Ida Fauziah Pastikan 939.232 Pekerja di Jateng Dapat Bantuan Subsidi Upah

Jumat, 23 September 2022 - 20:20:00 WIB
Menaker Ida Fauziah Pastikan 939.232  Pekerja di Jateng Dapat Bantuan Subsidi Upah
Menaker Ida Fauziah berdialog dengan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Jawa Tengah. (Dok Pemprov Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memantau progres Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Jawa Tengah. Ida memastikan sebanyak 939.232 pekerja di Jateng telah mendapatkan BSU dengan nilai Rp563.539.200.000 tanpa potongan sepeser.

Dalam kunjungannya, Ida bertemu dengan perwakilan pekerja ya g telah menerima manfaat BSU baik tahap 1 dan 2. Di antaranya PT LEEA Footwear Indonesia di Tegal, PT Winners International, serta RS Elisabeth Semarang.

Menurutnya, bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, guna memenuhi kebutuhan hidup. Dijelaskan, penerima BSU telah dipilah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Adapun, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BTN, BRI dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos.

“Data BSU tahun 2022 berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya Kemnaker melakukan skrining data dengan Kemensos, Kemenko Perekonomian, Kemenkop UKM dan BKN,” kata Ida, dikutip dari laman Pemprov Jateng Jumat (23/9/2022).

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus,” katanya.

Dia menjelaskan, penerima BSU memiliki kriteria khusus. Di antaranya WNI, memilki upah paling banyak Rp3,5 juta. Sementara bagi pekerja di wilayah yang UMK atau UMP-nya melebihi Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/ upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau provinsi, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selain itu, penerima BSU adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. Syarat lain, penerima bukan anggota TNI/Polri dan tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres  Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.

Ditambahkan, di Jateng, total jumlah penerima BSU di mencapai 939.232 orang dengan nilai Rp 563.539.200.000. Rinciannya tahap I cair pada tanggal 12 September 2022 sebanyak 727.465 pekerja dengan nilai Rp436.470.000.000. Sedangkan untuk tahap II  yang cair pada tanggal 20 September 2022 sebanyak 211.767 pekerja dengan nilai Rp127.060.200.000.

“BSU adalah dana dari pemerintah melalui APBN Kementerian Ketenagakerjaan, dan bukan uang pekerja yang berada di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia mengatakan, mereka yang diberi BSU bukan hanya yang berasal dari bidang manufaktur. Pekerja lain seperti bidang kesehatan pun mendapat hak yang sama.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut