Mencuri di Pondok Pesantren, Pria Asal Tegal Ditangkap Aparat Polresta Banyumas
BANYUMAS, iNews.id - Aparat Polresta Banyumas menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian di pondok pesantren. Pelaku berinisial MF (42) warga Kabupaten Tegal.
“Pelaku ditangkap di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Jumat (29/7/2022).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap MF dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Abdul Fatah dan lima rekannya pada 6 Juli 2022.
Seluruh korban yang merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2, Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kehilangan telepon seluler dengan taksiran kerugian total senilai Rp10.400.000.
Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan pesantren.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap video rekaman kamera pengintai, diketahui bahwa pada hari Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, ada seorang pria bertubuh gempal yang memasuki lingkungan pondok pesantren dengan mengendarai sepeda motor Supra.
"Terduga pelaku selanjutnya masuk gedung dan menuju kamar santri laki-laki lalu mengambil handphone milik korban dan kelima rekannya ketika mereka sedang melakukan Salat Jumat di masjid yang berada di bagian depan pondok pesantren," katanya.
Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Hingga akhirnya, Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pada 27 Juli 2022.
Dalam penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, uang tunai Rp900.000 yang merupakan uang hasil penjualan telepon seluler curian, sarung motif kotak-kotak, dan telepon seluler Redmi 9T.
Berdasarkan hasil pengembangan, terduga pelaku MF mengaku telah melakukan pencurian di tujuh pondok pesantren lain yang tersebar di berbagai wilayah Banyumas.
"Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polresta Banyumas," kata Kasatreskrim.
Editor: Ary Wahyu Wibowo