get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aksi Heroik Nenek Lincah Selamatkan Siswi SMP Diduga Korban Pencabulan di Probolinggo

Mengaku Petugas Covid-19, Tukang Tagih Utang Ini Gasak Perhiasan Nenek-Nenek

Selasa, 17 November 2020 - 08:14:00 WIB
Mengaku Petugas Covid-19, Tukang Tagih Utang Ini Gasak Perhiasan Nenek-Nenek
Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalan, menunjukkan barang bujti (Foto/iNews/Tata Rahmanta)

BOYOLALI, iNews.id - Seorang tukang tagih utang mengelabuhi seorang nenek di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) dengan mengaku sebagai petugas Covid-19. Berdalih akan memberikan bantuan, pelaku justru menggasak perhiasaan sang nenek.

Pelaku yang bernama Sudarto warga Gisikdrono, Semarang ini hanya bisa tertunduk diam saat digelandang polisi untuk gelar perkara di Mapolres Boyolali. Dalam menjalankan aksinya, pelaku bahkan menawarkan mengantar korban mengambil langsung bantuan sosial tersebut di kantor.

Namun sebelum berangkat, tersangka menyuruh korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakainya untuk disimpan di rumah. Setelah dalam perjalanan, pelaku menurunkan korban dengan alasan akan menjemput warga lain yang mendapat bantuan.

Rupanya, kesempatan tersebut digunakan tersangka kembali ke rumah korban untuk menggasak cicin dan sepasang anting.

Korban yang sadar langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat. Tim sapu jagad Satresktrim Polres Boyolali pun menangkap tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pelat nomor kendaraan, jaket dan juga uang Rp1,5 juta hasil penjualan cincin dan giwang yang dicurinya.

"Kami amankan uang Rp1,5 juta hasil penjualan perhiasan yang di jual pelaku di Pasar Ungaran," ucap Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalan, Selasa (17/11/2020).

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang. Dia juga baru melakukan penipuan satu kali.

"Baru satu kali pak. Saya dari Semarang ke Boyolali sengaja cari korban," ucap pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut