Mengaku Polisi, Kakek di Tegal Begal Motor Tertangkap Basah lalu Dihajar Massa

TEGAL, iNews.id - Seorang kakek berusia 56 tahun di Kota Tegal, melakukan aksi perampasan sepeda motor di Jalan Kapten Ismail Tegal, Selasa (3/10/2023). Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai polisi.
Saat beraksi pelaku berjumlah dua orang, yaitu Muhroji (56) dan satu masih DPO asal Kabupaten Pemalang. Korban diketahui bernama Reno Susanto (22) yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio.
Tersangka tertangkap basah oleh teman-teman korban dan sempat dimassa di wilayah Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal sebelum di bawa ke Mapolsek Adiwerna. Kasus ini lalu dilimpahkan ke Polres Tegal Kota karena tempat kejadian berada di wilayah hukum Polres Tegal Kota.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan, tersangka bersama rekannya sengaja datang dari Pemalang untuk mencari korban di Kota Tegal. Setelah berkeliling, tersangka mendapatkan korban di Jalan Kapten Ismail.
Saat melancarkan aksinya, tersangka memepet dan memberhentikan korban lalu mengaku sebagai polisi.
"Modusnya itu tersangka mengaku polisi. Mereka memberhentikan lalu mengatakan bahwa korban ini seolah-olah pengguna narkoba. Lalu digeledah dan diambil tas, dompet, dan handphone milik korban," katanya, Selasa (3/10/2023).
AKP Darwan menyebut tersangka lalu menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya di Jalan Kapten Ismail. Korban lalu diajak oleh kedua tersangka berboncengan tiga orang dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi.
Ternyata korban diajak berkeliling dan diberhentikan di Alfamart Jalan Kartini Tegal. Korban diminta untuk membelikan rokok, tetapi kemudian oleh kedua tersangka ditinggal pergi.
"Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi. Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur," ungkapnya.
Kedua tersangka lalu kabur dengan arah yang berbeda. Tersangka bernama Muhroji yang membawa sepeda motor korban ini kaburnya ke arah Slawi, Kabupaten Tegal.
Saat sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat tersangka lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna. Tersangka juga sempat dihakimi oleh massa sebelum dibawa ke kantor polisi.
"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni