Menolak Diajak Hubungan Intim, Perempuan Ini Tewas Didorong Teman Jatuh ke Waduk
SRAGEN, iNews.id - Edi Santoso (23) warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen ditangkap polisi. Yang bersangkutan ditangkap setelah diduga membunuh Sartikawati (21) perempuan yang mayatnya ditemukan mengambang di Waduk Kembangan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Minggu (11/4/2021) kemarin.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah korban ditemukan. Pelaku merupakan teman korban sendiri.
Kasus itu berawal ketika korban pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya. Edi Santoso saat itu juga ikut dalam pesta miras yang digelar di seputaran Waduk Kembangan.
Pesta miras dilakukan Sabtu (10/4/2021) malam. Saat itu, korban cekcok dengan salah satu rekan wanitanya. Sehingga korban memisahkan diri dari kelompok dan bergeser ke lokasi waduk.
Sementara itu, Edi Santoso menyusul dan mengajaknya behubungan intim. Namun permintaan ditolak oleh korban. Edi Santoso juga sempat mengancam menceburkan korban ke waduk jika tidak menuruti kemauannya.
“Namun karena korban terus menolak, tersangka nekat mendorong korban ke waduk,” kata Yuswanto Ardi, Senin (12/4/2021).
Diduga karena terpengaruh miras, korban tidak bisa menyelamatkan diri dan akhirnya tewas. Mayat korban ditemukan warga esok harinya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Edi Santoso mengaku nekat mendorong korban ke waduk karena karena kesal permintaannya untuk berhubungan badan ditolak korban.
Editor: Ary Wahyu Wibowo