get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Kasus Penyanderaan dan Penganiayaan Polisi, 2 Mahasiswa Undip Ditahan

Meski Dibebastugaskan, Prof Suteki Tetap Mengajar di Undip

Rabu, 06 Juni 2018 - 23:27:00 WIB
Meski Dibebastugaskan, Prof Suteki Tetap Mengajar di Undip
Rektor Undip Semarang Prof Yos Johan Utama. (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Profesor Suteki dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH), Ketua Senat FH Undip, dan anggota Senat Undip.

Pemberhentian sementara itu terkait dugaan Profesor Suteki mendukung organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Ini (pembebastugasan) prosedur yang harus dijalani yang bersangkutan selama menjalani persidangan disiplin ASN," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Rabu (6/6/2018).

Sanksi terhadap Suteki dijatuhkan setelah Undip menggelar sidang etik dan disiplin terhadap pengajarnya atas unggahan-unggahannya di media sosial yang viral dan ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap HTI.

Pemberhentian tersebut, kata dia, bersifat sementara sampai hasil sidang disiplin memutuskan yang bersangkutan, dan jika dinyatakan tidak bersalah akan dikembalikan lagi jabatan tersebut.

"Jadi, pemberhentian itu karena prosedur dalam rangka sidang disiplin terhadap yang bersangkutan yang dimulai hari ini. Pemberhentian sementara itu berlaku sejak 6 Juni 2018," katanya.

Meskipun demikian, kata dia, yang bersangkutan tetap masih diizinkan mengajar karena pemberhentian sementara itu hanya untuk jabatan akademik, dan proses sidang yang dilakukan juga belum selesai.

Sekarang ini, kata Nuswantoro, Profesor Suteki mulai menjalani sidang disiplin berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sidang disiplin belum selesai karena baru dimulai hari ini, termasuk sidang etik dari Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip juga belum rampung, masih proses di internal," katanya.

Sebelumnya, Rektor Undip Profesor Yos Johan Utama mengaku sudah menandatangani surat keputusan tentang pembebastugasan salah seorang pengajarnya karena menjalani sidang disiplin PNS.

"Berdasarkan PP Nomor 53/2010, bagi yang sedang memegang jabatan selama proses pemeriksaan itu dibebastugaskan. Itu berlaku ketika yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan disiplin," katanya.

Guru Besar FH Undip itu menjelaskan persidangan terhadap yang bersangkutan terbagi dua, yakni sidang etik oleh DKKE terkait dugaan pelanggaran etik dan sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Namun, dia enggan mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, baik DKKE maupun tim yang memeriksa soal disiplin PNS, sebab nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"Namun, beliau ini, di antaranya kan sudah golongan IV. Bukan kewenangan rektor, tetapi menteri. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. Monggo sanksinya nanti menteri," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut