get app
inews
Aa Text
Read Next : Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

Meski Nunggu Izin BPOM, MUI Pastikan Vaksin Produksi Sinovac Halal

Jumat, 08 Januari 2021 - 18:30:00 WIB
Meski Nunggu Izin BPOM, MUI Pastikan Vaksin Produksi Sinovac Halal
Tim Auditor Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan audit vaksin Sinovac. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan. Kabar itu tentu melegakan bagi masyarakat Indonesia terutama umat Islam.

Penetapan fatwa MUI itu dilakukan lewat rapat pleno secara tertutup membahas aspek kehalalan di Jakarta pada Jumat (8/1/2021).  Namun demikian, fatwa tersebut belum final karena masih harus menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Setelah dilakukan diskusi panjang dan penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun mengatakan, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan. 

"Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," katanya. 

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. 

"Artinya yang kami bahas hari ini mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," ujarnya. 

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri atas Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR. 

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan Oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. 

Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang. Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. 

Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut