Miris, Kakek di Cilacap Cabuli Anak 15 Tahun sampai Melahirkan

CILACAP, iNews.id – Seorang kakek berinisial SR (60) warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Korban berinisial MRN (15) sampai hamil dan melahirkan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, korban melahirkan anak laki-laki pada 23 Oktober 2022 di salah satu rumah sakit di Sidareja.
“Mengetahui hal tersebut, orangtua korban menanyakan siapa yang telah menghamili. Hanya saja, korban tidak mau berterus terang,” kata Gurbacov, Kamis (23/2/2023).
Pada 9 Februari 2023, korban ditanyai kembali oleh orang tuanya. Akhirnya korban mau mengakui telah dicabuli oleh SR sebanyak empat kali di Bendungan Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Gurbacov menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan memberikan iming-iming terhadap korban dengan uang Rp50.000 sebelum menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo