Mobil Klasik Hasil Penegahan Bea Cukai Tanjung Emas Dilelang Rp4,529 Miliar
SEMARANG, iNews.id – Sebuah mobil klasik hasil penegahan Bea Cukai Tanjung Emas berhasil dilelang senilai Rp4,529 miliar. Mobil sebelumnya diketahui tidak memenuhi ketentuan impor barang.
Lelang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Barang yang dilelang, jenisnya mobil klasik Mercedes Benz Tipe W113 280 SL Pagoda (E3-09)/8 biru muda keluaran tahun 1970.
Mobil klasik berhasil dilelang dengan skema e-auction open bidding melalui lelang.go.id. Harga mobil melebihi nilai limit hingga 154 persen.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, M Nasrul Fatah menjelaskan, mobil merupakan hasil penegahan karena tidak memenuhi ketentuan impor barang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022.
Mobil kemudian berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya berubah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Dengan memperhitungkan peraturan peraturan perundang-undangan serta nilai ekonomis yang menguntungkan bagi negara, BMMN diajukan penjualan secara lelang.
"Bea Cukai Tanjung Emas bersama KPKNL Semarang selalu berkomitmen terus memaksimalkan dan mengamankan penerimaan negara lewat proses pelelangan yang mana seluruh hasil lelang akan langsung masuk ke kas negara," kata M Nasrul Fatah, Selasa (20/6/2023).
Lelang diikuti belasan peserta yang hadir secara online. Hadir dalam acara, Kepala Subdirektorat Pengembangan, Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang, Direktorat Lelang DJKN, Kurnia Ratna Cahyanti.
"Kami ucapkan selamat kepada pemenang dan terima kasih kepada seluruh pihak atas keberhasilan terselenggaranya lelang ini. Kami berharap sinergi bersama Bea Cukai Tanjung Emas dapat terus dilakukan demi mengamankan penerimaan negara," kata Kurnia.
Penyelesaian BMMN melalui lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo