get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Mamuju Curi Motor dan 2 HP untuk Pacar, Kini Malah Masuk Bui

Modus Canggih! Mahasiswa di Wonogiri Bobol M-Banking Raup Rp10 Juta

Senin, 10 November 2025 - 11:59:00 WIB
Modus Canggih! Mahasiswa di Wonogiri Bobol M-Banking Raup Rp10 Juta
Mahasiswa asal Lampung pelaku pembobolan M-banking saat diamankan di Polres Wonogiri. (Foto: Ist)

WONOGIRI, iNews.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri membongkar kasus pencurian uang secara elektronik senilai Rp10 juta melalui aplikasi M-Banking. Pelaku berinisial NP (24) mahasiswa asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap setelah melarikan diri ke Stasiun Solo Balapan.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SA (19) mahasiswa asal Ponorogo, yang kehilangan saldo rekening secara misterius. Dia melapor ke Polres Wonogiri setelah mendapati saldo M-Banking-nya berkurang drastis.

Peristiwa itu terjadi di kos Inaroom 2, Perumahan Bulak, Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Saat itu, korban mengaku aplikasi M-Banking miliknya mendadak error dan tidak bisa diakses. Setelah melakukan reset akun, korban kaget mendapati saldo rekeningnya telah berkurang Rp10 juta.

Dari hasil mutasi transaksi, ditemukan empat kali penarikan masing-masing sebesar Rp2,5 juta di ATM Alfamart Selogiri pada 2 dan 5 November 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak cepat melakukan pelacakan digital dan penyelidikan lapangan. Hasilnya, pada Jumat sore (7/11/2025) petugas mendeteksi keberadaan pelaku di sekitar Stasiun Solo Balapan.

Malam harinya, polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa uang tunai Rp900.000 dan iPhone 13 yang digunakan untuk mengakses akun korban.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain serta modus yang digunakan untuk mengakses akun korban,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo dikutip Senin (10/11/2025).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan akses ilegal terhadap akun M-Banking korban menggunakan metode digital tertentu. Dia memanfaatkan momen saat korban kehilangan kontrol terhadap akun untuk masuk dan memindahkan dana ke rekening lain sebelum ditarik tunai.

Penyidik menduga pelaku sudah memahami celah keamanan aplikasi perbankan digital dan kemungkinan terlibat dalam jaringan pelaku serupa. Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan uang hasil kejahatan yang diduga sudah ditransfer ke rekening pihak lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti berupa uang tunai, ponsel, dan catatan transaksi elektronik turut diamankan sebagai alat bukti penyidikan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut