Mudik Lebaran Kembali Dilarang, Satgas Covid: Untuk Hindari Mobilitas dan Kerumunan
JAKARTA,iNews.id - Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 resmi dilarang. Aturan ini berlaku kepada seluruh masyarakat pada 6-17 Mei 2021.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pertimbangan dari aturan ini adalah untuk menghindari terjadinya mobilitas juga kerumuman masyarakat sehingga terjadi penularan yang menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.
“Untuk menghindari terjadinya mobilitas penduduk, kerumunan yang akan meningkatkan penularan dan kasus Covid-19,” kata Wiku saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (26/3/2021).
Sementara untuk teknis pelaksanaannya pelarangan mudik Lebaran tahun ini, Wiku masih enggan memberikan komentar.
Pelarangan mudik Lebaran ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Penegaskan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah.
“Tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Muhadjir.
Ia mengatakan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni