Muhammadiyah Haramkan Rokok Vape karena Dinilai Bunuh Diri
YOGYAKARTA, iNews.id – Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik atau vape. Selain dinilai merusak atau membahayakan kesehatan, menggunakan atau mengisap rokok tersebut juga dilarang agama karena dinilai sebagai bentuk bunuh diri.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan mengatakan, rokok elektronik atau vape dinilai dapat merusak atau membahayakan kesehatan, bahkan dengan merokok elektronik maupun rokok konvensional yang sebelumnya juga telah diharamkan merupakan bentuk bunuh diri secara pelan pelan.
“Tim perumus bersidang sampai tiga kali. Dalam persidangan itu kemudian diputuskan penegasan fatwa 2010. Kalau pada 2010, rokok konvensional haram. Nah, tahun 2020 ini diputuskan rokok vape haram. Karena masuk kategori jelek atau merusak. Ini sama saja dengan bunuh diri pelan-pelan, padahal itu dilarang Allah,” katanya di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).
BACA JUGA: Muhammadiyah Tak Larang Anggota Ikut Reuni Akbar 212
Menurut Wawan, mengisap rokok vape atau konvensional itu dilarang agama Islam karena telah mengurangi keislaman, keimanan dan mengurangi keihsanannya. “Otomatis menjaga prinsip-prinsip agama berkurang karena menyalahi maqosidus syariah (tujuan syariah),” ujarnya.
Terkait fatwa haram itu, Wawan menegaskan, Majelis Tarjih Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) telah melakukan literasi, edukasi dan advokasi kepada umat internal Muhammadiyah dan mengajak pihak lain untuk bersama sama serta bersikap, seperti Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait fatwa haram tersebut untuk mengurangi atau tidak menjual secara terbuka dan tidak mengimpor rokok elektronik.
“Muhammadiyah juga menganjurkan rumah sakit-rumah sakit Muhammadiyah untuk membuka layanan berhenti merokok,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki