Nasib Sejoli Polisi Selingkuh di Ujung Tanduk, Terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat

SEMARANG, iNews.id – Bripka ARP mungkin tak pernah menyangka, api asmara bersama pria lain bakal benar-benar membakarnya. Kariernya sebagai anggota polisi wanita (polwan) terancam dan kini masih menunggu sidang banding di Polda Jawa Tengah.
Perempuan berparas cantik itu tak berkutik saat digerebek tengah berduaan dengan pria lain yang juga tercatat sebagai anggota polisi. Ironisnya, yang melakukan penggerebekan adalah suami Bripka ARP, yaitu polisi berinisial Brigadir MDK.
Bripka ARP sebelumnya tercatat sebagai anggota Polres Pati. Sementara pria yang tepergok ngamar bersamanya adalah Aiptu MM berdinas di Polsek Clowak, Polres Pati.
Penggerebekan pada Rabu 24 Maret 2021 itu ramai di media sosial setelah videonya beredar luas. Banyak warganet yang berkomentar atas perilaku dua oknun aparat penegak hukum itu.
“Sejak kejadian itu (penggerebekan) keduanya (Bripka ARP dan Aiptu MM) dibebastugaskan dari kedinasan awal dan ditarik ke Polda Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kamis (16/12/2021). “Ini sekaligus untuk mempermudah dan memperlancar sidang (KKEP) yang bersangkutan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka juga mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP) di masing-masing satuan kerja. Putusan dari sidang tersebut merekomendasikan keduanya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
"Kemudian atas putusan itu pihak Bripka ARP maupun Aiptu MM mengajukan banding ke Ankum (atasan yang berhak menghukum) yaitu Kapolda Jateng. Saat ini menunggu proses sidang banding," ungkapnya.
"Polri tegas terhadap pelanggaran oknum anggota. Sebaliknya akan memberikan reward (penghargaan) bila anggota Polri berprestasi," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni