get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Rumah Warga di Bantaran Sungai Terbawa Longsor di Banyumanik Semarang

Ngaku Bisa Urus Dana Haji, Pegawai Bank Ini Tipu Puluhan Nasabah hingga Rugi Rp1,2 Miliar

Selasa, 15 Maret 2022 - 14:09:00 WIB
Ngaku Bisa Urus Dana Haji, Pegawai Bank Ini Tipu Puluhan Nasabah hingga Rugi Rp1,2 Miliar
Tersangka penipuan dana haji saat diinterogasi Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro. (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id – Puluhan nasabah menjadi korban penipuan seorang pegawai salah bank swasta di Kota Semarang. Modusnya, tersangka mengaku mampu menguruskan dana atau ongkos naik haji.

Akibatnya, puluhan korban menanggung kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar. Kasus penipuan yang dilakukan tersangka KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  Jateng berhasil menangkap tersangka, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Pacitan Jawa Timur.

“Kasus (penipuan) ini terungkap setelah salah satu korban bernama Boedi Santoso melapor ke pihak kepolisian karena menjadi korban penipuan. Korban saat itu menyetorkan uang sebesar Rp25 juta, sebagai biaya untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (15/3/2022).

Dia mengungkapkan, dari pengakuan korban itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka KAA. Pekerjaan sehari-hari tersangka, kata dia, merupakan pegawai di salah satu bank swasta di Kota Semarang dengan tugas sebagai marketing menawarkan produk perbankan tabungan haji.

Menurut Djuhandani, tersangka menjanjikan kepada para korban akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada lima tahun mendatang setelah dana haji sudah dilunasi para korban.

“Semua hasil kejahatan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan saat ini proses penyidikan dan penelurusan dana yang sudah digelapkan sedang dalam proses pencarian pihak kepolisian,” kata Djuhandani.

“Kita juga mengamankan beberapa hal yang berkaitan dengan pembuktian di antaranya satu bendel audit dari bank swasta tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka KAA dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut