get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Perempuan Jadi Tersangka TPPO di NTT, Rekrut Korban Dijadikan ART di Batam

Ngaku Dukun Pengganda Uang, 2 Warga Solo Ditangkap Polisi

Rabu, 03 November 2021 - 16:14:00 WIB
Ngaku Dukun Pengganda Uang, 2 Warga Solo Ditangkap Polisi
Dua tersangka kasus penipuan saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Wonogiri. (foto: IST)

WONOGIRI, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menggandakan uang. Korban penipuan menderita kerugian Rp100 juta.

Polisi menangkap dua pelaku, yakni WR alias HE (33) , warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar. WR ditangkap Rabu (27/10) dan WA pada Kamis (28/10) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya menangani tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ini sesuai pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.

Pelapor alias korban dari aksi tersebut adalah YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam. Aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa (26/10/2021), sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.

“Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” kata Kapolres, Rabu (3/11/2021).
 
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis, antara lain potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400.000 dari pelapor. 

“Dari tangan WR diamankan handphone merk Vivo Y21 warna ungu dan uang tunai Rp23 juta. Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000, dan handphone,” sebutnya.

Kronologi kejadian berawal sejak Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelapor bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp100 juta Informasinya salah tersangka bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat. Saat itu pelapor memesan dua kamar.

Selanjutnya pada Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor diajak rekannya termasuk WR menjemput WA. Nah, WA adalah orang yang mampu menggandakan uang.

Saat itu pelapor memberikan uang Rp100 juta  ke WA. Kemudian ritual penggandaan uang pun dimulai. Uang pelapor  dimasukan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya.

Setelah itu pelapor diberi uang oleh WA dan ditaruh di dalam kantong plastik. Pelapor dilarang membuka kantong plastik tersebut, yang boleh membuka hanya teller bank.

Kemudian pelapor langsung menuju ke BCA bersama dengan rekan-rekannya. Setelah sampai di bank pelapor langsung memberikan kantong plastik yang diberikan ke teller. Namun pelapor terkejut melihat isinya hanyalah kertas berwarna menyerupai uang seratus ribuan dan uang asli Rp400.000.

Setelah itu pelapor menghampiri WR yang menunggu di mobil. Namun WR ternyata sudah kabur. Kemudian, korban melaporkan hal itu ke kepolisian.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut