get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah 10 Tahun di Halmahera Selatan Hilang Diterkam Buaya, Jasad Ditemukan di Laut

Niat Baik Bantu Orang Cari Dompet, HP Bocah Ini Malah Dibawa Kabur Maling

Senin, 19 Oktober 2020 - 15:45:00 WIB
Niat Baik Bantu Orang Cari Dompet, HP Bocah Ini Malah Dibawa Kabur Maling
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

BLORA, iNews.id - Bocah bernama Wulan Sekar Pratiwi (10) seorang pelajar, warga kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Jawa Tengah (Jateng) jadi korban pencurian. Niat baiknya menolong orang mencari dompet, HP bocah itu malah dibawa kabur.

Kapolsek Blora AKP Joko Priyono mengungkapkan kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 lalu, sekira Pukul 03.45 wib. Saat itu korban bersama dengan temannya bermain handphone di trotoar tepi jalan depan rumah di Jalan Sumodarsono No. 33 RT 02/02 Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Kemudian datang seorang laki-laki berjalan kaki menghampiri teman korban yang bermain bersamanya. Laki-laki tersebut mengatakan jika sedang mencari dompetnya yang hilang.

“Karena kasihan korban meminjamkan handphone miliknya kepada laki-laki tersebut agar menghubungi polisi. Namun setelah handphone di pinjamkan, beberapa saat kemudian laki-laki tersebut berlari ke arah perempatan kantor Smart House,” ucap Joko dilansir dari website resmi Polres Kebumen, Senin (19/10/2020).

“Korban bersama temannya berusaha mengejar, namun kehilangan jejak,” katanya lagi.

Setelah kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora. Hingga akhirnya berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Blora bersama Resmob Satreskrim Polres Blora tersangka berinisial KS, (23) salah satu warga kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora ditangkap. Dia diamankan dengan barang bukti berupa Handphone merk Vivo Y91C.

“Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat kemarin, tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut