Nyambi Jadi Kurir Sabu, Juru Parkir di Blora Ditangkap Polisi
BLORA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Blora berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang akan dikirim oleh kurir. Pelaku diketahui seorang juru parkir.
Pelaku disergap anggota Satnarkoba Polres Blora saat akan mengirimkan pesanan narkoba di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Selasa (25/10) malam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 8 gram yang disimpan di dalam plastik klip bersama barang bukti sabu. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Blora.
Kasat Narkoba Polres Blora Iptu Edi Santoso mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor.
“Modus yang digunakan pelaku dengan menerima pesanan sabu melalui telepon untuk selanjutnya dilakukan pengiriman di tempat yang sudah disepakati,” katanya.
Polisi saat ini masih memburu pemasok sabu yang sudah diketahui identitasnya. Sebelumnya beredar video penangkapan seseorang diduga seorang kurir yang membawa sabu-sabu beredar di masyarakat.
Dalam video itu, seseorang dengan tangan diborgol membuka bungkusan plastik berisikan sabu-sabu di hadapan polisi dan masyarakat.
Editor: Ahmad Antoni