get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswa SMP di Blora Dibully Teman di Kamar Mandi, 4 Pelaku Dipindah Sekolah

Nyoblos 2 Kali, Dua Anggota KPPS TPS Desa Kapuan Blora Terancam Pidana

Minggu, 13 Desember 2020 - 17:33:00 WIB
Nyoblos 2 Kali, Dua Anggota KPPS TPS Desa Kapuan Blora Terancam Pidana
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan dan Dandim 0721 Letkol Inf. Ali Mahmudi saat memantau PSU TPS 2 Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Blora. (iNews/Heri Purnowo)

BLORA, iNews.id - Pelaksanaan penghitungan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Minggu (13/12/2020), berjalan aman dan lancar. Pelaksanaan PSU tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar PSU berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.  Sehingga direkomendasikan kepada KPU untuk menggelar PSU.

Diketahui, pemilih tersebut adalah dua anggota KPPS TPS 2 Desa Kapuan yang menggunakan hak pilih orang lain atau pemilih yang tidak hadir namun sudah tanda tangan absen kehadiran.

"Ya, hari ini kami menyelenggarakan PSU atas dasar rekomendasi dari Bawaslu, adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh dua orang KPPS kami yang memilih dua kali," kata Naelina Paramita Najati, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Blora. 

Oleh KPU dua oknum anggota KPPS sudah diberhentikan sementara.  Saat ini hanya tinggal lima anggota KPPS yang bekerja. Untuk selanjutnya akan dirapatkan pleno seluruh anggota KPU untuk memtuskan sanksinya. Karena bukan hanya melanggar administrasi namun juga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Untuk pelaksanaan PSU sendiri kita sudah memberikan undangan lagi kepada semua pemilih di TPS 2. Ada 415 pemilih sesuai di DPT. Mudah mudahan seperti kemarin, dengan tingkat kehadiran 77 persen syukur lebih," katanya.

Sementara, Bawaslu Blora melalaui Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pilkada. Sugie Rusyono mengatakan, berdasarkan temuan dari pengawas TPS 2 ada anggota KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali.

"Berdasarkan Pasal 112 Undang Undang Pemilu tahun 2016, bahwa jika di TPS ada yang mencoblos lebih dari satu kali, dilakukan PSU, di Perguruan KPU juga diatur. Jadi kita memberikan rekomendasi ke KPU untuk melaksanakan PSU," ujarnya.

Menurutnya, tidak hanya pelanggaran administrasi saja, kemungkinan anggota KPPS tersebut juga terancam dipidana.  "Selain administrasi, pada pasal 178 B Jo 178 C ayat 1 dan 3 penggunaan surat suara lebih dari satu kali, KPPS itu melanggar Pidana Pemilu dengan ancaman penjara 36 bulan," katanya.

Sementara itu, PSU dikawal ketat aparat TNI dan Polri. Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan bersama Dandim 0721 /Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi juga hadir menyaksikan jalan PSU.

"Kita hanya memastikan PSU ini berjalan aman, dan mematuhi protokol kesehatan, menerapkan 3M. Memakai masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Kapolres AKP Ferry.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut