Otaki Perampokan Rp324 Juta, Oknum Kades di Sragen Ditangkap Polisi
KUDUS, iNews.id - Seorang oknum kepala desa asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polres Kudus karena diduga terlibat dalam perampokan terhadap warga Jawa Timur dengan nilai kerugian mencapai Rp324 juta.
"Oknum kepala desa tersebut diduga sebagai otak pelaku tindak pencurian dengan kekerasan serta penipuan," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning saat gelar perkara, di Mapolres Kudus, Kamis (9/8/2018).
Berdasarkan keterangan yang diberikan, kata dia, oknum kades yang bernama Suraya tersebut merupakan Kades Kaloran, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, oknum kades tersebut juga turut melibatkan oknum kepala dusun di desanya. Saat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan itu, kata dia, diduga melibatkan 11 orang, termasuk melibatkan sejumlah warga Kudus.
Tindak kejahatan komplotan oknum kades tersebut, kata dia, diawali dengan modus penipuan bahwa tersangka bisa memperbanyak jumlah uang dari yang disetorkan korbannya dengan terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang untuk ditukar dengan dana amanah di Bank Mandiri.
"Korbannya menyetorkan uang sebanyak Rp324 juta, dijanjikan akan mendapatkan uang amanah dua kali lipat lebih dari yang disetorkan atau sebesar Rp700 juta," ujarnya.
Korban pencurian dengan kekerasan tersebut, yakni Winarto warga Magetan, Jawa Timur. Setelah mengikuti semua permintaan dari para pelaku, akhirnya korban didampingi saksi Fahrudin yang dibawa ke sejumlah daerah mulai dari Solo dan terakhir di Jalan Lingkar Selatan Kudus di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada 2 Agustus 2018. Korban yang saat itu bersama satu mobil dengan beberapa komplotan pelaku tiba-tiba dihadang mobil Toyota Avanza hitam yang terdapat lima orang pelaku.
Dengan mengaku sebagai "buser" dan beralasan uang yang dibawa uang palsu, mereka menodongkan senjata api ke arah kepala korban lalu tangan diborgol dan uang sebesar Rp324 juta beserta dua buah telepon genggam serta dompet korban diambil.
Korban kemudian ditinggal di jalan dan sadar menjadi korban penipuan serta perampokan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat.
Polres Kudus berhasil menangkap enam pelaku, serta mengamankan dua mobil, satu buah tas punggung, dua telepon genggam, serta uang hasil kejahatan Rp68,85 juta.
Keenam pelaku tersebut, yakni Suraya, warga Desa Kaloran; Jamin, warga Desa Jenalas; dan Kustadi sama-sama dari Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Sedangkan Kiswo dan Mashuri merupakan warga Undaan dan Mejobo, Kudus dan Agung Supriyono warga Mayong, Jepara.
Pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, termasuk dugaan menggunakan senjata api juga masih diselidiki apakah senjata api sungguhan atau hanya air softgun.
Editor: Kastolani Marzuki