get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Tempat Pengolahan Kayu di Sukoharjo, Kerugian Capai Rp400 Juta

P4GN Sukoharjo Tangani Rehabilitasi 12 Pecandu Selama Pandemi

Rabu, 01 Februari 2023 - 19:47:00 WIB
P4GN Sukoharjo Tangani Rehabilitasi 12 Pecandu Selama Pandemi
Penyuluh Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN ) Kabupaten Sukoharjo, Agus Widanarko. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Pemberantasan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Sukoharjo menangani rehabilitasi 12 pecandu selama pandemi Covid-19. Mereka sebelumnya sukarela melapor guna mendapatkan rehabilitasi dari sifat kecanduan. 

Penyuluh P4GN Sukoharjo, Agus Widanarko mengatakan, para pecandu yang meminta pertolongan rehabilitasi ini didominasi usia dewasa. 12 pecandu yang datang meminta rehabilitasi secara sukarela hasil dari penyuluhan ke berbagai komunitas masyarakat. Dari mereka juga terungkap bahwa ada ketakutan melapor akan berimplikasi pada hukum bagi pecandu narkoba. 

"Para pemakai ini pada dasarnya kebingungan mau melapor takut kena urusan dengan hukum, ke RSUD khawatir dengan prosedur antre. Akhirnya memberanikan diri konsultasi ke posko P4GN," kata Danar, sapaan Agus Widanarko, Rabu (1/2/2023). 

Faktor kurang informasi, membuat para pecandu mengurungkan niat mendapatkan pertolongan rehabilitasi. Mereka yang datang melapor menjadi pemakai dan pecandu secara sukarela meminta untuk direhab, tidak akan dijadikan tersangka penyalahgunaan narkoba. Justru akan diberikan treatment bantuan rehabilitasi secara gratis.

Disampaikan Danar, 12 orang pemakai narkoba awalnya konsultasi ke penyuluh P4GN dan dirujuk melaksanakan rehabilitasi di panti sosial yang ada di Sukoharjo. Pihaknya juga melayani jemput bola bagi pecandu yang ingin mengakses pelayanan lapor dan bantuan rehab.

Jumlah tersebut cenderung meningkat dibandingkan sebelum terjadi pandemi Covid-19. Penyisiran yang dilakukan penyuluh, paling banyak bisa menjaring rata-rata dua orang pemakai narkoba dalam satu tahun untuk direhabilitasi. 

Kendalanya pada ketidaktahuan masyarakat bahwa ada Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang ketentuan melaporkan diri bagi pecandu narkoba untuk mengakses layanan pengobatan gratis.

Ia menambahkan, kendala yang ada saat ini adalah pemerintah daerah tidak memiliki pusat rehabilitasi narkoba di Sukoharjo. Tahap konseling dan rehabilitasi masih dirujuk ke panti sosial yang dikelola swasta. Pihaknya juga masih kesulitan mengakses pengobatan gratis untuk gejala kecanduan pasien, karena jenis layanan tersebut tidak ditanggung program asuransi jaminan kesehatan nasional (JKN). 

"Kami menggunakan jaringan dengan panti sosial swasta untuk rebabilitasi pecandu narkoba," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut