Palak dan Todong Sopir Truk, Preman Kampung di Kendal Ditangkap Polisi
Kamis, 08 November 2018 - 18:01:00 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu bilah pisau dan jaket yang dikenakan saat melakukan aksi penodongan. Pelaku bakal dijerat dengan UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kepada penyidik, Nur Shiam membantah telah memalak atau menodong sopir truk pasir. "Kami mengancam dan menodongkan pisau agar sopir berhenti, sehingga kami bisa menumpang," kata Nur Shiam.
Editor: Kastolani Marzuki