Partai Perindo Kota Semarang Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

SEMARANG, iNews.id – KPU Kota Semarang melakukan verifikasi faktual kepengurusan di kantor DPD Partai Perindo di Jalan Setiabudi Nomor 28 Kota Semarang. Verifikasi meliputi keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum (pemilu).
“Tadi KPU Kota Semarang didampingi Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan, hasilnya memenuhi syarat,” kata Ketua DPD Partai Perindo Kota Semarang Pasugin Rakisa, Senin (17/10/2022).
Dia menjelaskan, di antaranya yang sudah dipenuhi adalah keterwakilan perempuan 30 persen, DPD ada lima orang kepengurusannya. Verifikasi kantorisasi juga dilakukan, di antaranya ada meja, kursi, gambar partai hingga gambar Presiden dan Wakil Presiden.
“Kantor pinjam pakai sampa tahun 2027. Itu semuanya sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Dari hal ini, pihaknya tentu akan melakukan langkah selanjutnya, di antaranya sosialisasi hingga penjaringan bakal calon legislatif. Verifikasi faktual kepengurusan dan kantorisasi tingkat itu dilakukan tingkat DPW dan DPD untuk Partai Perindo se-Jawa Tengah.
Editor: Ary Wahyu Wibowo