BATANG, iNews.id – Seorang pekerja proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa tengah nekat menelan paket plastik berisi sabu-sabu saat digerebek Satuan Narkoba Polres Batang. Akibatnya petugas harus menunggu pelaku buang air besar (BAB) untuk menyita barang bukti (barbuk).
Pekerja tersebut diketahui bernama Ardes Fernando (33) yang merupakan warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Dia ditangkap sebagai hasil pengembangan Satnarkoba Polres Batang atas kasus-kasus sebelumnya.
BNNP Sumut Musnahkan Ganja Kering dan Sabu-Sabu Hasil Penangkapan di Pematangsiantar
Saat digerebek, Ardes tertangkap tangan oleh polisi menyimpan paket plastik kecil sabu-sabu seberat 2,5 gram. Pelaku kemudian melakukan perlawanan dan langsung menelan plastik berisi sabu-sabu itu.
Pelaku kemudian ditahan di Mapolres Batang. Petugas berhasil menyita barang bukti setelah pelaku BAB tiga hari usai penangkapan.
Nyambi Edarkan Sabu-Sabu, Pegawai SPBU Ditangkap Polisi di Kolaka Utara
Wakapolres Batang Kompol Hartono mengatakan polisi berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam jaringan tersebut. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka termasuk Ardes.
“Kami juga menyita barang bukti berupa paket kecil sabu-sabu dengan berat total mencapai 3,8 gram beserta barang bukti lainnya,” ucap Hartono saat konferensi pers Kamis (19/12/2019).
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti para pelaku.
Editor: Rizal Bomantama