get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil KH Amal Fathullah Zarkasyi, Pimpinan Gontor yang Meninggal Dunia

Pelajar SMP di Klaten Hajar Teman hingga Tewas saat Latihan Pencak Silat Jadi Tersangka

Rabu, 31 Mei 2023 - 12:44:00 WIB
Pelajar SMP di Klaten Hajar Teman hingga Tewas saat Latihan Pencak Silat Jadi Tersangka
Pelajar SMP di Klaten menghajar temannya hingga tewas saat latihan pencak silat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNews.id – Seorang pelajar kelas VIII SMP negeri di Kabupaten Klaten berinisial ZRP (14) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya AP (14) pelajar SMP di Boyolali. Pelaku dan korban adalah teman dalam satu perguruan pencak silat di Kabupaten Klaten. 

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menjeratnya dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP terkait kealpaannya atau kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.  

“Yang bersangkutan melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang di bagian dada dan perut,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, Rabu (31/5/2023). 

Kronologi kejadian, pada Senin 29 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB kakak korban bernama Akbar Yantoro menerima informasi adiknya dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia. 

Korban, sekitar 2 jam sebelumnya bertempat di depan Masjid Baitul Rohman, Tegalduwur RT04/RW02, Desa Wedunggetas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, melakukan latihan rutin pencak silat. 

Adiknya itu kemudian mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut oleh tersangka ZRP. Tiba-tiba korban terjatuh ke arah depan, keningnya terbentur tepi lantai masjid hingga sobek. 

ZRP dan beberapa orang lain termasuk pelatih menolongnya dengan membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu Klaten. 

Setelah mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia. Dari sinilah Akbar, kakak korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosari Klaten termasuk meminta jenazah adiknya diautopsi. 

Hasil otopsi menyebutkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga kiri, termasuk memar pada paru-paru kanan dan kiri.  “Menyebabkan mati lemas,” sambung Iqbal. 

Proses hukum ini, sebut Iqbal, dilakukan sesuai prosedur mengingat kasus ini melibatkan anak bawah umur. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi-saksi. Tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan. 

“Proses penyidikan lebih lanjut dengan mengundang pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Klaten,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut