get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Ada Perbaikan Jalur Rel

Pelaku Duel Maut Tewaskan Pelajar SMK Semarang Ditangkap

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:04:00 WIB
Pelaku Duel Maut Tewaskan Pelajar SMK Semarang Ditangkap
Polisi menangkap pelaku duel maut yang menewaskan pelajar SMK di Semarang. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang menangkap MR (18) pelaku duel maut yang menewaskan APW (17) pelajar SMK warga Tanjungmas, Semarang Utara. 

MR yang merupakan pelajar SMK asal Sendangguwo, Tembalang itu ditangkap di Jalan Raya Cepiring, Kabupaten Kendal, Kamis (13/2/2025) sore. Dia sempat kabur ke wilayah Slawi, Kabupaten Tegal.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, dari hasil penyidikan, terungkap mereka ini janji temu untuk duel via direct message (DM) Instagram, saling membawa sajam dengan diantar teman-temannya, kemudian bersalaman setelah saling bacok sekira 2 menit.

“Mereka ini, pelaku dan korban janjian perkelahian satu lawan satu, mereka datang ke lokasi yang disepakati masing-masing diantar temannya menggunakan motor, bonceng tiga,” kata Kombes Pol Syahduddi, Jumat (14/2/2025).

Duel itu bermula Rabu (12/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka mengirim pesan Instagram ke korban dengan narasi “P 1 V 1” dibalas dengan “DW, Wait, Prepare Dulu”. Tersangka kemudian membalasnya “Ok”.

Mereka dengan diantar sepeda motor oleh temannya, kemudian bertemu di titik yang sudah disepakati yakni di Jalan Barito, depan SMK Dr. Cipto, Kota Semarang. masing-masing sudah membawa senjata tajam. Saat itu menjelang pukul 20.00 WIB.

Korban membawa celurit kecil, sementara pelaku membawa celurit panjang 1,3 meter. Meski kalah panjang senjata, korban tak gentar. Duel tetap berjalan dengan peraturan jika sudah jatuh tidak boleh dibacok.

“Setelah toas salaman tanda dimulainya perkelahian, pelaku dan korban saling bacok, korban terkena bacokan di punggung dan pinggang, korban mundur, dilerai teman-temannya dan kembali toas bersalaman tanda selesai, kemudian bubar,” kata Syahduddi.

Karena menderita luka bacok itu, korban dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum. Namun, pada Kamis (13/2/2025) sekira pukul 00.05 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menambahkan perkelahian satu lawan satu itu berlangsung sekira 2 menit. “Korban menderita luka bacok di punggung tembus paru-paru,” ucapnya.

Saat ini, tersangka MR ditahan di Polrestabes Semarang. Di antara barang buktinya adalah sajam dan ponsel yang digunakan sebagai sarana janjian duel.

Dia dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian anak atau perkelahian tanding yang menyebabkan matinya orang dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c Undang-UndangNomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 184 ayat 4 dan atau Pasal 338. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut