Pemakan Kucing di Tempat Kos Semarang Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menetapkan Nuryanto alias NY (63), bapak kos yang memakan kucing-kucing di Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang sebagai tersangka. Penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik.
NY dijerat dengan pasal penganiayaan hewan. Penyidik juga menjeratnya dengan undang-undang terkait peternakan dan kesehatan hewan, ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, tersangka tidak dilakukan penahanan, kami kenai wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).
Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP. Pada jeratan itu ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.
Menurutnya, hasil pemeriksaan, ada 10 kucing yang dikonsumsi selama tiga tahun terakhir.
“Modusnya, ketika melihat kucing tidur di rumah tempat kosnya, disamperin, dipukul pakai celurit tapi pakai gagangnya yang tumpul, kemudian dibakar untuk hilangkan bulunya, kemudian dimasak dengan cara direbus dengan magicom,” ucapnya.
Dalam kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Hewan Kota Semarang termasuk ahli jiwa dari RSJD Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan di antaranya, celurit, sisa tulang belulang kucing, talenan, piring dan sendok, botol berisi kecap hingga sebuah magicom.
Editor: Kurnia Illahi