Pembuat Miras Impor Palsu Ditangkap Petugas Bea Cukai Surakarta
SOLO, iNews.id - Petugas Bea Cukai Surakarta berhasil mengungkap jaringan pembuatan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras impor palsu yang dilekati pita cukai palsu. Tiga orang ditangkap bersama barang bukti 27 botol miras impor dilekati pita cukai palsu, 1.368 botol bekas kosong dengan merk miras impor, dan bahan pembuatan miras.
Tiga orang yang ditangkap 29 Juni 2021 lalu berinisial ABM, SYT, dan SDR. Berdasarkan informasi, modus para pelaku adalah dengan menjual melalui media sosial (medsos) yang sudah dilakukan berulang kali.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari hasil analisis tim patroli siber (cyber patrol). Petugas unit pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran Undang-undang di bidang cukai.
Hal itu terkait kegiatan penjualan miras tanpa dilekati pita cukai yang sah dengan metode transaksi cash on delivery (COD) yang dilakukan oleh pelaku ABM. Modus yang dilakukan adalah dengan cara mengiklankan miras melalui halaman media sosial.
Pada saat transaksi penyerahaan barang oleh ABM, petugas Bea dan Cukai berhasil menangkap yang bersangkutan di area Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Saat pemeriksaan di tempat, ditemukan barang bukti yang akan diantarkan kepada pembeli sejumlah 27 botol miras impor palsu berbagai merk.
Tim Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Berbekal informasi ABM, minuman tersebut adalah miras palsu yang diproduksi oleh rekannya sendiri dan ditempeli dengan stiker yang menyerupai pita cukai atau pita cukai palsu.
Petugas Bea Cukai giliran menangkap SYT di daerah Karanganyar. Tim kembali bergerak dan menemukan lokasi produksi atau pembuatan miras merk impor palsu tersebut. Selain itu juga menangkap SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.
“Penindakan ini sebagai bagian upaya kami dalam menekan peredaran miras ilegal, yang menjadi perhatian adalah modus penjualan terus berubah. Namun kami akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso melalui siaran pers, Kamis (8/7/2021).
Barang bukti hasil penindakan dan para terduga pelaku dibawa ke kantor Bea Cukai guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses ini, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri di Karanganyar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo