get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Lari Malam di Semarang yang Paling Seru dan Nyaman

Pembunuh Janda Muda di Semarang Tertangkap, Motifnya Cemburu

Jumat, 19 Maret 2021 - 18:46:00 WIB
Pembunuh Janda Muda di Semarang Tertangkap, Motifnya Cemburu
Tersangka pembunuhan mantan istrinya saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (19/3/2021). (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.idPolrestabes Semarang bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan janda muda di Desa Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah. Kurang dari 1x24 jam, Tim Reserse Kriminal Umum Polrestabes berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Erik Juanriyanto (29).

Polisi menangkap tersangka saat berada di SPBU Demak, 12 jam usai melakukan pembunuhan. Dalam pelariannya, tersangka turut membawa anak laki-lakinya kabur mengendarai mobil ke daerah Kudus dan Demak untuk menenangkan diri. Namun tersangka yang juga mantan suami korban itu keburu ditangkap petugas.

Pembunuhan yang menewaskan Wiwin Listiyani (31) warga Jatirejo, Gunungpati diakui oleh tersangka karena merasa cemburu mantan istrinya dekat dengan seorang laki-laki lain.

Apalagi saat datang di kamar korban, tersangka melihat ada chat laki-laki lain di telepon genggam mantan istrinya tersebut. Pelaku yang emosi kemudian melakukan penganiayaan di dalam kamar dengan memukul dan mencekik korban hingga mengakibatkan kematian.

“Yang dilakukan oleh tersangka yang juga mantan suami ini masih cemburu terhadap korban karena korban mau kawin lagi dengan laki-laki pilihan. Kemudian tersangka datang ke rumah korban,” kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha, Jumat (19/3/2021).

Sementara tersangka mengakui tega menghabisi nyawa mantan istrinya itu karena cemburu. Menurutnya, komitmen saat pisah secara baik dilanggar oleh korban dengan berhubungan dan akan nikah dengan pria lain.  

“Saya melakukan ini karena dulu tidak sesuai komitmen, katanya pisah baik. Sampai tiga tahun janji nggak ada cowok lain atau nggak mau nikah lagi, Tapi baru satu bulan ada cowok lain sampai ketemuan,” kata tersangka. 

Sementara selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita telepon genggam, perhiasan kalung emas, serta uang tunai.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut