get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT Penjual Kopi di Jombang Tewas Dibunuh Suami Siri, Polisi Buru Pelaku

Pembunuhan Gadis di Cilacap, Polisi Tangkap Mantan Pacar Korban

Sabtu, 24 Juni 2023 - 12:41:00 WIB
Pembunuhan Gadis di Cilacap, Polisi Tangkap Mantan Pacar Korban
Tersangka Ade Saputera yang ditangkap aparat Polresta Cilacap setelah diduga membunuh mantan pacarnya. Foto: iNews TV/Heri Susanto.

CILACAP, iNews.id Kasus pembunuhan gadis yang jasadnya dikubur di area persawahan Desa Menganti, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap terungkap. Polisi menangkap Ade Saputera (24) mantan pacar korban yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. 


Kasus terungkap kurang dari 24 jam setelah jenazah Resti Linda Rohyana ditemukan di area persawahan. Ade Saputra ditangkap di rumahnya di Desa Menganti. 

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah Ade Saputra. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang milik korban, yakni handphone dan sepasang cincin tunangan. 

Sedangkan peristiwa tragis bermula ketika pelaku meminta korban bertemu di rumahnya. Rumah pelaku dan korban jaraknya tak begitu jauh. Ketika bertemu, keduanya mulai terjadi cekcok. 

“Pelaku merasa sakit hati hubungan asmara mereka kandas di tengah jalan karena korban bertunangan dengan laki-laki lain,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, Sabtu (24/6/2023). 

Karena dendam dan cemburu, pelaku nekat membunuh korban dengan cara menganiaya hingga tewas. Perbuatan pelaku yang berstatus pengangguran tergolong sadis. 

Tak hanya dianiaya sampai tewas, korban yang telah meninggal nekat diperkosa pelaku. Usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku membuang jasad korban di area persawahan tanpa busana dan dikubur dengan lumpur sawah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut