get app
inews
Aa Text
Read Next : Macan Tutul Kabur Masih Berkeliaran, Lembang Park and Zoo Ditutup!

Pemkab Kudus Izinkan Objek Wisata Buka saat Libur Lebaran

Senin, 10 Mei 2021 - 21:00:00 WIB
Pemkab Kudus Izinkan Objek Wisata Buka saat Libur Lebaran
Pengunjung tengah berwisata di Taman Pinus Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.idPemkab Kudus memperbolehkan semua objek wisata di daerahnya tetap buka selama libur Lebaran. Catatannya, ada pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.  

"Hasil koordinasi dengan kabupaten tetangga, tidak ada penutupan objek wisata selama Lebaran. Kabupaten Kudus tetap mempersilakan pengelola objek wisata untuk buka dengan pembatasan," kata Bupati Kudus Hartopo, Senin (10/5/2021). 

Selain harus memberlakukan aturan protokol kesehatan secara ketat, dan ada pembatasan pengunjung, pengelola objek wisata juga harus menyiapkan petugas khusus atau tim Satgas Covid-19. Baik di pintu masuk objek maupun yang ada di dalam objek.

Petugas yang ada di pintu masuk bertujuan untuk mengawasi kepatuhan protokol kesehatan para pengunjung saat memasuki objek wisata. Sedangkan petugas di dalam objek wisata untuk memastikan tidak adanya kerumunan dan pengunjung tetap mematuhi prokes.

Ia mengakui sempat ingin menutup kawasan wisata, demi menghindari terjadinya kerumunan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Karena pengalaman tahun sebelumnya, setelah Lebaran di Kudus justru terjadi lonjakan kasus. 

Untuk itu, perlu diambil langkah-langkah antisipasi mencegah penyebaran virus corona dengan menutup objek wisata selama libur Lebaran. Namun karena pemerintah juga tidak melarang pembukaan objek wisata, akhirnya setelah koordinasi dengan kabupaten tetangga akhirnya tetap dibuka dengan pengetatan aturan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, objek wisata memang masih boleh buka dengan pengetatan protokol kesehatan.

Sedangkan surat edaran dari Pemprov Jateng justru ada pembatasan kapasitas pengunjung hingga 30 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut