get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Pasar Tradisional Serbelawan Simalungun, 40 Kios Ludes Dilalap Api

Pemkab Kudus Larang Penjualan Minyak Goreng Paket dengan Produk Lain

Jumat, 11 Maret 2022 - 14:33:00 WIB
Pemkab Kudus Larang Penjualan Minyak Goreng Paket dengan Produk Lain
Ilustrasi minyak goreng. foto: dok.

KUDUS, iNews.id Pemkab Kudus melarang pedagang di pasar tradisional maupun pasar modern menjual minyak goreng dalam bentuk paket dengan komoditas lain. Model penjualan seperti itu membebani masyarakat yang sedang membutuhkan minyak goreng.

"Beberapa toko modern yang sebelumnya dikabarkan menjual model paket sudah kami datangi, termasuk toko lainnya. Mereka kami minta tidak menerapkan cara seperti itu lagi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti, Jumat (11/3/2022). 

Ia mempersilakan masyarakat yang masih menemukan ada toko sembako atau toko modern yang menjual minyak goreng dipaket dengan komoditas lain untuk dilaporkan ke Dinas Perdagangan Kudus untuk ditindaklanjuti.

Meskipun tidak bisa memberikan sanksi, pihaknya akan memberikan pembinaan agar hal serupa tidak dilakukan karena membebani masyarakat. Barang yang menjadi paket pembelian belum tentu dibutuhkan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di beberapa toko yang menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 memang menerapkan pembelian paket dengan komoditas lain, seperti detergen cair seharga Rp6.000 atau tepung dan mentega baru bisa beli minyak goreng 1 liter.

Bahkan, toko modern pun ada yang mewajibkan konsumen yang hendak membeli minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 berbelanja komoditas lain terlebih dahulu.

Solikatun, salah satu pedagang sembako di pasar tradisional Kudus mengakui terpaksa menjual minyak goreng dengan paket komoditas lain karena mendapatkan minyak goreng dengan HET juga harus belanja tepung dan margarin.

"Jika pembeli enggan beli produk lainnya, maka harganya dinaikkan menjadi Rp15.000 per liter karena saya juga menanggung beban untuk dua produk yang kurang begitu diminati masyarakat," ujarnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut