Penderita Positif Covid-19 di Semarang Meningkat, Pemkot Kembali Perketat PKM
SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengambil langkah antisipatif menyusul meningkatnya angka penderita positif Covid-19. Salah satunya kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin revisi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 tahun 2021 tentang PKM mulai berlaku hari ini, 7 Juni 2021.
Beberapa hal yang diperketat dalam revisi PKM tersebut di antaranya pengurangan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, restoran, hingga pusat perbelanjaan.
"Jika sebelumnya jam operasional sampai pukul 23.00 WIB, mulai 7 Juni dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," kata Iswar, Minggu (6/6/2021).
Pengetatan juga berlaku terhadap kegiatan sosial budaya, termasuk hajatan yang digelar masyarakat, dibatasi maksimal 100 orang atau 50 persen dari kapasitas tempat.
"Berbagai kegiatan sosial budaya ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Menurut dia, angka kasus positif Covid-19 yang sempat mencapai angka 200 orang per hari, kini telah kembali meningkat.
Berdasarkan data di laman https://siagacorona.semarangkota.go.id hingga pukul 21.00 WIB, terdapat 856 orang positif Covid-19 dengan 377 orang di antaranya merupakan warga luar kota ini.
Adapun jumlah korban meninggal akibat virus ini tercatat mencapai 3.017 orang.
Editor: Ahmad Antoni